| Gambar. Paspor (http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Indonesian_Passport.JPG) |
Pada kesempatan kali ini saya mau sedikit berbagi cara mengurus paspor di kota depok.
Sebelumnya mari kita lihat beberapa penjelasan tentang paspor di bawah ini :
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan,
tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang
juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada
kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh
dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang
paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor
atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor
kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah
chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya,
data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa
orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak
atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena
harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di
negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara
tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor
akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Paspor)
Mengurus paspor bukanlah hal yang gampang, bukan juga sesuatu yang sulit. Hal pertama yang perlu dilakukan untuk kita yang pertama kali membuat paspor adalah mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya bagaimana cara mengurus paspor. Cukup dengan searching dimesin pencari google, cara mengurus paspor. kita akan mendapatkan ratusan blog mengenai cara mengurus paspor, silakan dibaca informasi-informasi yang kita butuhkan.
Kebetulan saya tinggal di kota Depok, dan KTP saya bukanlah KTP Kota Depok. Nah, Bagaimana caranya saya mengurus paspor??
Ternyata setelah saya tanya-tanya, tidak harus sesuai dengan KTP dimana kita berdomisilli, cukup dengan membawa surat permohonan dari kantor atau sekolah. Di dalam surat tersebut di jelaskan apa tujuan kita membuat paspor, contoh untuk perjalan dinas tugas dari kantor atau mungkin untuk studi banding bagi para mahasiswa ataupun pelajar. Cukup mudah ternyata...
Ternyata setelah saya tanya-tanya, tidak harus sesuai dengan KTP dimana kita berdomisilli, cukup dengan membawa surat permohonan dari kantor atau sekolah. Di dalam surat tersebut di jelaskan apa tujuan kita membuat paspor, contoh untuk perjalan dinas tugas dari kantor atau mungkin untuk studi banding bagi para mahasiswa ataupun pelajar. Cukup mudah ternyata...
"Berikut Pengalaman saya mengurus Paspor Di Kota Depok"
Kantor Imigrasi Kelas II Depok
Jl.Boulevard Raya - Komplek Perkantoran Pemkot Depok Grand Depok City - Depok,
Telp./Fax : 021 7782 0580
Telp./Fax : 021 7782 0580
Tranportasi menuju Kantor Imigrasi Kota Depok, Bagi kita pendatang atau pribumi depok, mengetahui jalur tranportasi adalah hal yang sangat penting,, Karena ada orang bilang ongkos tersesat disini mahal.
Ada dua jalur tranportasi :
1. Kalau Naik KRL (Tujuan Jakarta Kota - Bogor/Depok atau Tanah Abang - Bogor/Depok) bisa turun di Stasiun Depok, keluar stasiun cari angkot 03 turun di Grand Depok City (bayarnya cukup Rp 2500,-). Disana ada pangkalan Ojek, Naik Ojek cukup bilang mau ke Kantor imigrasi, tukang ojeknya dah pada tau...Pas mau bayar ojek, hati-hati, biasanya untuk orang yang baru sering kali bayar ongkos ojek melebihi standar ongkos ojek biasanya. Untuk ongkos ojek cukup bayar Rp 8000,-
2. Kalau naik angkot, cari angkot yang ke terminal depok, setelah itu nyambung angkot 03 ke Grand Depok City, selebihnya sama pakai Ojek..
Sebaiknya sebelum ke kantor Imigrasi kita siapkan berkas-berkas yang diperlukan.
Berikut Persyaratan Permohonan Paspor RI :
1. Paspor RI Baru
- Foto copy KTP ukuran A4
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Nikah / Surat Baptis
- Rekomendasi Kantor (PNS/Karyawan Swasta/TNI/Polri)
- Foto copy keputusan penggantian nama
- Bukti Kewarganegaraan RI bagi yang memperoleh berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
peraturan perundang-undangan.
2. Paspor RI Pengganti
- Foto copy KTP ukuran A4
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Nikah / Surat Baptis
- Foto copy keputusan penggantian nama
- Asli dan Foto Copy Paspor Lama
- Rekomendasi Kantor (PNS/Karyawan Swasta/TNI/Polri)
3. Paspor RI untuk Anak dibawah 17 Tahun
- Foto copy KTP Orang Tua Ukuran A4
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Baptis
- Foto copy surat nikah orang tua
- Asli dan foto copy paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
- Foto copy paspor kedua orang tua
- Surat pernyataan kedua orang tua
4. Paspor RI Hilang/Rusak
- Foto copy KTP ukuran A4
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Baptis
- Surat Keterangan Hilang dari kepolosian
- Rekomendasi Kantor (PNS/Karyawan Swasta/TNI/Polri)
- Paspor Lama yang dinyatakan Rusak
Note : Berkas Asli dibawa pada saat penyerahan berkas dan wawancara.
Nah, berkas-berkas diatas usahakan lengkap dibawa saat kita datang ke kantor imigrasi, untuk akta kelahiran/ijazah/surat nikah, cukup salah satu saja, kalau ngak ada surat nikah jangan dipaksakan bagi yang belum nikah...
- Berikut tahapan-tahapan pengurusan Paspor di Kota DepokIsi formulir pendafaran yang ada dikantor imigrasi.(Note : formulirnya Gratis)
- Pada formulir dibubuhkan materai 6000
- Verifikasi data pada bagian verifikasi dengan melengkapi syarat-syarat diatas pada sebuah map dengan memperlihatkan berkas-berkas asli.
- Biasanya setelah verifikasi berkas-berkas kita bisa membayar langsung dikantor imigrasi. Untuk biaya pembuatan paspor biasa 48 Hal adalah Rp 355.000,- . Biaya administrasi Rp 5.000,- Untuk pembayaran yang langsung di kantor imigrasi.
- Setelah pembayaran dilakukan kita akan mendapatkan jadwal wawancara dan foto. Untuk Foto menggunakan baju kemeja polos. Jadwal Wawancara dan Foto biasanya 2 - 3 hari setelah tanda terima permohonan kita dapatkan.
- Wawancara dan foto dilakukan pada jadwal yang ditentukan. Untuk wawancara biasanya yang ditanya adalah kemana kita akan pergi, untuk keperluan apa.
- Setelah wawancara dan foto kita akan mendapatkan tanda terima untuk mengambil paspor. 4 hari kerja setelah wawancara dan foto Paspor dapat kita ambil pada jadwal yang ada di tanda terima.
Minimal perlu 3 kali bolak-balik ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor...
Tips :
- Usahakan datang pagi-pagi ke kantor Imigrasi sekitar 7.30 Am sehingga kita bisa ngantri lebih awal..
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum datang ke kantor imigrasi dan Membawa berkas asli untuk diperlihatkan..
- Cari tau jalur tranportasi terlebih dahulu..
Semoga bermanfaat....
Sumber Bacaan :
- http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/surat-perjalanan-republik-indonesia/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Paspor
Sesuatu Akan Terasa Sulit Ketika Kita Tidak Tau Bagaimana Cara Menyelesaikannya
By : MP 225 AT
No comments:
Post a Comment
terima kasih telah membaca blog ini, semoga bermanfaat, diterima kritik dan sarannya...